APH, Hukum  

Warga Malangsari Unjuk Rasa di Kejati Lampung

Warga Malangsari Unjuk Rasa di Kejati Lampung
Suasana unjuk rasa para warga Desa Malangsari di Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 17 Oktober 2022. Foto: Eka Putra

KIRKA – Warga Malangsari unjuk rasa di Kejati Lampung, tuntut penuntasan kasus mafia tanah yang diduga turut melibatkan oknum sebagai pemodal.

Baca Juga: DPR RI Pantau Kasus Malangsari Lewat Panja Pengawasan Penegakan Hukum

Senin 17 Oktober 2022, puluhan warga Dusun Empat, Desa Malangsari Lampung Selatan, menggelar aksi di depan gerbang gedung Kejaksaan Tinggi Lampung, guna menyampaikan aspirasinya terkait kasus mafia tanah yang terjadi di tempat tinggalnya.

Dimana menurut mereka, telah terjadi perbuatan secara sistematis terhadap penguasaan lahan para warga secara ilegal, yang melibatkan oknum penegak hukum dan hingga saat ini belum tersentuh secara pidana.

“Hari ini kita ke Kejati untuk memastikan komitmen Kejati dalam memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu. Sebab di Polda Lampung terkait kasus Malangsari ini sudah ada penetapan lima Tersangka. Dan saat ini kami menekan Kejati untuk mengungkap dugaan adanya oknum pemodal dari tindakan para mafia tanah tersebut,” ucap Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, selaku koordinator aksi.

Lebih jauh Indra menjelaskan, bahwa aksi kali ini merupakan satu bentuk perlawanan dari para masyarakat Desa Malangsari terhadap praktik mafia tanah yang selama dua tahun ini telah banyak menimbulkan permasalahan lanjutan.

Baca Juga: Permasalahan Mafia Tanah di Malangsari Warnai Peringatan Hari Tani Nasional

Maka dari momentum kali ini, para warga korban tindakan mafia tersebut meminta keadilan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, atas seluruh kesengsaraan yang diduga sudah diakibatkan oleh oknum penegak hukum tersebut.

“Mereka ini para warga Malangsari yang sudah selama dua tahun telah melakukan perlawanan terhadap mafia tanah di Desa mereka, dimana terdapat tekanan, ancaman, dan banyak adanya oknum yang masuk, mereka bukan hanya mempertahankan tanah, tetapi juga mempertahankan hidup mereka, karena banyak perempuan dan anak harus menghadapi tekanan,” lanjutnya.

Sementara itu, usai satu jam unjuk rasa berlangsung, akhirnya perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung bersedia menerima dan menemui secara langsung puluhan masa aksi tersebut.

Sembari menjelaskan perkembangan kasus Malangsari yang tengah tangani, pihak Kejati turut meminta kesabaran dan kepercayaan masyarakat akan keprofesionalan kinerja dari para penuntut Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga: Warga Malang Sari Lampung Selatan Mohonkan Ajudikasi ke Komisi Informasi

“Menyangkut kasus yang terjadi terhadap Jaksa AM, kami di sini khususnya bidang Tindak Pidana Umum baru menerima berkas perkara kemudian kami ada waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap kasus tersebut, Insyaallah kalau tidak ada halangan dalam waktu satu minggu kedepan kami akan melaksanakan ekspose, kita akan melihat secara formil ataupun materiilnya apakah cukup seperti dalam KUHAP terkait dua alat buktinya,” urai Ahmad Patoni, Koordinator Intel Kejati Lampung.

Untuk diketahui, dalam dugaan mafia tanah ini sendiri, Polda Lampung telah menetapkan lima orang sebagai Tersangka pada kasus tersebut.

Diantaranya SJO seorang pensiunan Polri berpangkat AKP di Bandar Lampung, SYT selaku Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur. SHN seorang Camat Sekampung Udik, Lampung Timur.

Serta RA seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lampung Selatan dan FBM seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan.