Warga Malang Sari Lampung Selatan Mohonkan Ajudikasi ke Komisi Informasi

Warga Malang Sari Lampung Selatan Mohonkan Ajudikasi ke Komisi Informasi
Gedung Komisi Informasi Provinsi Lampung. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Warga Malang Sari Lampung Selatan mohonkan Ajudikasi ke Komisi Informasi, demi mendapatkan informasi terbatas dari Pihak BPN terkait terbitnya enam sertipikat di tanah yang mereka duduki.

Baca Juga: Napi Anak Tewas di LPKA Bandar Lampung, LBH Minta Menkumham Bertanggungjawab

Selasa 16 Agustus 2022, puluhan warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi gedung Komisi Informasi Provinsi Lampung, guna memenuhi panggilan sidang atas Ajudikasi yang mereka mohonkan.

Dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, masyarakat memperjuangkan penyelesaian permintaan untuk dibukanya informasi terkait penerbitan beberapa sertipikat yang diduga berada di tanah yang mereka tinggali.

Warga Malang Sari Lampung Selatan Mohonkan Ajudikasi ke Komisi Informasi
Suasana persidangan ajudikasi masyarakat Desa Malang Sari, di ruang sidang GN Pesagi, gedung Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa 16 Agustus 2022. Foto: Eka Putra.

“Hari ini kawan-kawan malang sari hadir di Komisi Informasi, untuk memenuhi panggilan Ajudikasi terkait sengketa informasi, yang diketahui sebelumnya informasi itu telah dimohonkan oleh masyarakat Malang Sari kepada pihak BPN Lampung Selatan,” jelas Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.

Baca Juga: LBH: KPK Harus Tuntaskan Perkara Korupsi Lampung Selatan

Indra menegaskan, bahwa permohonan warga yang sampai pada persidangan di Komisi Informasi Provinsi Lampung Tersebut, hanyalah sebatas permintaan untuk mendapatkan informasi terbatas berkaitan dengan Warkah atau dasar penerbitan sertipikat.

Yang didapati sudah sebanyak enam sertipikat diterbitkan, namun tercatat atas nama pihak lain, bukanlah masyarakat Desa yang selama ini tinggal dan beranak pinak di lahan tersebut.

“Masyarakat ingin meminta informasi terkait dengan Warkah dan proses terhadap terbitnya enam sertipikat di tanah-tanah mereka atas nama orang lain, sedangkan faktualnya bahwa kawan-kawan malang sari telah tinggal di tanah tersebut sudah sekitar 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: LBH: Pemkot Bandar Lampung Sering Bermasalah Soal Keuangan

Diketahui persidangan Ajudikasi tersebut, kali ini digelar dengan beragendakan pemeriksaan awal, dan direncanakan akan kembali dilanjutkan persidangannya pada 24 Agustus 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.