KIRKA – Oknum Jaksa di kasus Malangsari jadi Tersangka dan saat ini tim penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, masih melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah Malangsari Disidang Segera
Kabar tentang hal tersebut, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada awak media saat dihubungi via telephone, Senin 21 November 2022.
Ia menerangkan, bahwa saat ini pihaknya telah resmi melakukan penetapan Tersangka terhadap sang oknum Jaksa berinisial AM, namun dirinya masih enggan untuk menjelaskan lebih rinci berkenaan dengan peran dan kronologi kasus tersebut.
“Iya benar, sudah ditetapkan menjadi Tersangka. Detailnya akan disampaikan oleh Pak Direktur Kriminal Umum nanti, yang jelas untuk oknum Jaksa itu telah ditetapkan menjadi Tersangka,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugan mafia tanah di Desa Malangsari ini, pihak Polda Lampung sendiri telah menetapkan lima orang sebagai Tersangka, yakni SJO yang diketahui merupakan oknum pensiunan Polri.
Baca Juga: DPR Akan Lapor Kasus Malangsari ke Jaksa Agung
Kemudian SYT yang diketahui sebagai oknum Kades Gunung Agung Lampung Timur, SHN yang diketahui merupakan seorang oknum Kepala Satpol PP Lampung Timur.
Selanjutnya RA yang juga merupakan seorang berprofesi sebagai notaris dan PPAT, serta FBM yang diketahui sebagai seorang oknum juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat.
Yang dalam hal ini, AM disebut-sebut oleh beberapa pihak sebagai orang yang diduga menjadi pelaku utama dari perbuatan para Tersangka mafia tanah tersebut. Sampai adanya penerbitan enam sertifikat tanah di lahan yang dikuasai oleh para warga Desa Malangsari.
Baca Juga: Oknum di Kasus Malangsari Baru Didengar Kajati
Kasus ini juga diketahui tengah menjadi sorotan publik, dan termasuk menjadi atensi oleh Tim Panja Penegakan Hukum Mafia Tanah Komisi III DPR RI. Yang pada 23 November 2022 mendatang akan turut dibahas dalam Rapat Kerja DPR RI bersama Kapolri dan Jaksa Agung.
Catatan:
Redaksi KIRKA.CO melakukan ralat pada 19.38 WIB. Sebelumnya kami menyampaikan bahwa tersangka berinisial AM sudah dilakukan pemeriksaan. KIRKA.CO keliru menyampaikan informasi tersebut.
Tersangka AM belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Jadwal pemeriksaan baru akan dilakukan oleh Polda Lampung sesuai dengan jadwalnya pada 22 November 2022.
Atas kekeliruan dan kealpaan ini, redaksi KIRKA.CO meminta maaf dan telah melakukan perbaikan sesuai dengan Pedoman Media Siber. Terimakasih.






