Hukum  

Tipu Gelap Proyek BMBK Lampung, Nurbuana Terancam Dipenjara 4 Tahun

Kirka.co
Suasana Ruang Sidang di PN Tanjungkarang, Tempat Perkara Tipu Gelap Modus Jual Beli Proyek Dinas BMBK Provinsi Lampung, Atas Nama Terdakwa Nurbuana Disidangkan. Foto Eka Putra

KIRKA – Didakwa melakukan tipu gelap proyek BMBK Lampung, Nurbuana terancam dipenjara 4 tahun, ia disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Juga : Tipu Gelap Proyek di Lampung Diadili 

Mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Bina Jasa Konstruksi Provinsi Lampung Nurbuana, disidangkan secara perdana sebagai Terdakwa perkara tipu gelap modus jual beli Proyek, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin 21 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga : Juprius Dipastikan Akan Dihadirkan ke Persidangan 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dari Jaksa kali ini, Nurbuana didakwa melakukan Penipuan terhadap seorang bernama Dafriansyah, yang dilakukan bersama dengan seorang stafnya bernama Hasrul.

Kepada Korbannya tersebut keduanya menjanjikan akan memberikan 5 paket proyek pekerjaan senilai 37 miliar, dengan permintaan komitment fee sebagai nilai tukar untuk mendapat tender pekerjaan tersebut sebesar total Rp684 juta.