Hukum  

Status Kasus Dugaan Tipu Gelap Proyek Lamsel

Kirka.co
Ilustrasi penyelidikan kasus. Foto: Istimewa

KIRKA – Pada 8 April 2021, Polda Lampung dinyatakan telah menerima laporan terkait dugaan tipu gelap atas proyek yang diduga berada di Pemkab Lampung Selatan atau Lamsel.

Baca Juga : Antonius Laporkan Rizal Ke Polisi Terkait Proyek

Keterangan informasi ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/ 596/IV/ 2021/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani oleh Kompol Desfan Afrizon, SH.

Baca Juga : Muslimin: Masih Lidik Soal Tipu Gelap Proyek Lamsel

Lalu, bagaimana tindak lanjut penanganan laporan itu di Direktorat Reserse Kriminal Umum pasca beralih dari kepemimpinan Kombes Pol Muslimin ke AKBP Reynold Elisa Partomuan Hutagalung?

Baca Juga : Nanang Ermanto Enggan Dikonfirmasi Tipu Gelap Proyek

Berdasarkan catatan KIRKA.CO, Muslimin menyatakan jajarannya di Subdit I telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. ”Mohon waktu saya cek kembali,” tutur Reynold ketika dicoba dikonfirmasi KIRKA.CO pada 13 September 2021.

Baca Juga : Dikabarkan Istri Bupati Lamsel Winarni Turut Dipanggil Polda Lampung Meski Tidak Hadir

Ia tidak membantah atau membenarkan apakah penyelidikan tersebut telah dihentikan atau tidak. Dia hanya menyarankan agar penjelasan perkembangan informasi terkait pelaporan yang dimaksud, ditanyakan ke Bidang Humas Polda Lampung.

”Silakan konfirmasinya melalui Kabid Humas (Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad-red),” tambah Reynold.