KIRKA – Rizal Setiawan dilaporkan ke Mapolda Lampung atas dugaan penipuan uang sebesar Rp 1,25 miliar. Dirinya dilaporkan oleh Antonius yang dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan di dalam Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga : Perjalanan Perkara Tipu Gelap Mencatut Nama Bupati Lampung Selatan
Laporan ini dilakukan oleh Antonius pada Kamis (08/04) pagi sekitar pukul 10.25 WIB. Di dampingi kuasa hukum, Antonius membawa sejumlah bukti berupa kuitansi penyerahan uang yang dikeluarkan pada tanggal yang berbeda namun ditanda tangani oleh terlapor Rizal Setiawan di atas materai.
Uang sebesar Rp 750 juta diberikan korban pada tanggal 15 Agustus 2019. Selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2019, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta.
Laporan ini pun telah diterima oleh Polda Lampung, hal tersebut dikatakan oleh Kasubidpenmas AKBP Iedwan Mahfi. Kepada pewarta KIRKA.CO dirinya membenarkan adanya laporan itu.
“Iya benar, laporan itu sudah diterima,” katanya Kamis (08/04).
Sementara, Antonius yang dihubungi oleh pewarta KIRKA.CO mengatakan telah menyerahkan sejumlah bukti dokumen mulai dari surat somasi yang pernah dilayangkan oleh kuasa hukum, bukti screenshot percakapan, hingga kwitansi peminjaman uang tersebut.
Kami sudah lapor dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/ 596/IV/ 2021/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani oleh Kompol Desfan Afrizon,SH.
“Iya tadi pagi sudah ke Polda Lampung untuk laporan, ada bukti-bukti juga yang kami bawa untuk menguatkan laporan saya,” ujar Antonius.






