Hukum  

Perkara Tipu Gelap Mencatut Nama Nanang Ermanto

Terkait pemanggilan ini, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Muslimin Ahmad belum memberikan keterangan meski pesan WhatsApp atas konfirmasi oleh pewarta KIRKA.CO telah dibacanya. Foto Istimewa

KIRKA – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dikabarkan telah memeriksa YN, Kakak dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam kasus dugaan tipu gelap janji Proyek di Pemkab Lampung Selatan.

Selain itu, menurut informasi pewarta KIRKA.CO yang dihimpun di Mapolda Lampung, Penyidik juga turut melakukan panggilan terhadap istri Nanang. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik.

Terkait pemanggilan ini, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Muslimin Ahmad belum memberikan keterangan meski pesan WhatsApp atas konfirmasi oleh pewarta KIRKA.CO telah dibacanya.

Pemanggilan ini terkait kasus yang dilaporkan oleh Antonius terhadap Rizal Setiawan yang diduga telah menipu dan menggelapkan uang miliknya senilai Rp1,25 milyar atas janji mendapatkan proyek di Pemkab Lampung Selatan.

Kepada pewarta KIRKA.CO, Antonius menceritakan kronologi terkait tindak pidana yang dilaporkannya. Dalam perjalanannya, uang yang diberikan pada tahun 2019 tepatnya di bulan Agustus tak berbalas sesuai dengan janji akan mendapatkan salah satu proyek seperti yang diutarakan oleh terlapor kepada Antonius.

Rupanya, uang tersebut telah diberikan Rizal kepada Edwin Apriadi untuk kemudian diteruskan kepada Firdaus. Kemudian, berdasarkan keterangan Edwin uang yang telah diserahkan ke Firdaus rupanya digunakan untuk kebutuhan Bupati, partai, serta istri Bupati dan sisanya disimpan di brankas kakak kandung Bupati.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan panggilan terhadap terlapor Rizal Setiawan, selain itu terhadap Edwin Apriandi juga telah dilakukan pemanggilan karena diduga mengetahui alur dari tindak pidana ini.