Hukum  

Tipu Gelap Proyek BMBK Lampung, Nurbuana Terancam Dipenjara 4 Tahun

Kirka.co
Suasana Ruang Sidang di PN Tanjungkarang, Tempat Perkara Tipu Gelap Modus Jual Beli Proyek Dinas BMBK Provinsi Lampung, Atas Nama Terdakwa Nurbuana Disidangkan. Foto Eka Putra

Namun usai uang diberikan kepada Hasrul dan Terdakwa Nurbuana, korban Dafriansyah tak kunjung juga mendapatkan realisasi dari janji-janji para mantan pegawai BMBK tersebut, yang pada akhirnya peristiwa itu dilaporkan olehnya ke pihak berwajib.

“Dikarenakan Hasrul dan terdakwa hanya berjanji-janji saja untuk mengembalikan uang tersebut, pada 10 September 2020 Hasrul membuat surat penyataan yang isinya akan mengembalikan uang pada 30 September 2020, namun sampai waktu yang ditentukan tidak juga mengembalikan uang, dan akibat perbuatan terdakwa dan Hasrul, Dafriansyah mengalami kerugian Rp684 juta,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.

Baca Juga : Eks Sekretaris BMBK Lampung Nurbuana Segera Disidang Perkara Penipuan

Atas perbuatannya itu, sesuai dengan Pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut kepada Terdakwa Nurbuana, Mantan Sekretaris Dinas BMBK itu pun terancam mendapat hukuman maksimal, yaitu penjara selama 4 tahun.