Hukum  

Tipu Gelap Proyek di Lampung Diadili

Kirka.co
Ilustrasi tipu gelap proyek yang melibatkan mantan Sekretaris BMBK Lampung, Nurbuana. Foto: Istimewa.

KIRKA – Terdakwa dalam perkara tipu gelap proyek di Lampung diadili di PN Tanjungkarang pada 21 Februari 2022. Terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Sekretaris BMBK Lampung, Nurbuana.

Baca Juga : Eks Sekretaris BMBK Lampung Nurbuana Segera Disidang Perkara Penipuan 

JPU M Rifani Agustam dalam surat dakwaan yang dibacakan menyebut bahwa, Nurbuana didakwa telah melanggar Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Hasrul (ASN sudah divonis) saksi Dafriansyah (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 684 juta,” ujar dia.

Dalam dakwaaan JPU, Dafriansyah (korban) disebut telah ditipu karena diimingi akan mendapatkan proyek dengan pagu anggaran Rp37 miliar dari pengusaha bernama Juprius. Setelah menyerahkan uang Rp684 juta, korban tak kunjung mendapatkan proyek tersebut.

Usai membacakan dakwaan, Kuasa Hukum Nurbuana, Ali Fitrah mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan JPU.