Hukum  

Tipu Gelap Proyek Oknum DPRD Lampung Selatan Disetop

Kirka.co
Ilustrasi proses penyidikan disetop. Foto: Istimewa.

KIRKAKasus dugaan tipu gelap dengan motif iming-iming paket proyek yang diduga melibatkan oknum DPRD Lampung Selatan, disetop.

Baca Juga : Jatah Proyek Ketua DPRD Lampung Selatan Cuma Rp 4,9 M 

Penyetopan perkara yang telah masuk dalam tahap penyidikan itu dilakukan Satreskrim Polres Lampung Selatan.

Menurut Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, hal itu terjadi karena pengadu atau pelapor telah mencabut laporan pengaduan terhadap terlapor yakni, MI (Malik Ibrahim) selaku oknum anggota DPRD Lampung Selatan.

”Dari pelapor (sudah) cabut pengaduan,” jelas Edwin kepada KIRKA.CO pada 10 Januari 2021.

KIRKA.CO menanyakan apakah dalil hukum dari penyetopan penyidikan itu berangkat dari Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, Edwin membenarkan.

”Iya benar,” jawabnya.

Penyetopan penyidikan ini kemudian berimbas pada pencabutan status tersangka yang sebelumnya sudah diumumkan Satreskrim Polres Lampung Selatan pada 12 November 2021.

Baca Juga : Alzier Pertanyakan Ihwal Kasus Korupsi Lampung Selatan 

Pengumuman itu disertai dengan penjelasan bahwa perkara tersebut mulanya ditangani Polda Lampung pada Januari 2020 dan akhirnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Lampung Selatan pada Februari 2020.