Hukum  

Hina Anggota DPRD Hadi Tabrani, Dituntut Hukuman Percobaan

Kirka.co
Ilustrasi Perkara ITE. Foto Istimewa

KIRKASeorang IRT yang dianggap telah menghina Anggota DPRD Hadi Tabrani di Media Sosial Facebook, dituntut hukuman pidana percobaan selama 6 bulan.

Baca Juga : IRT Hina Anggota DPRD Hadi Tabrani Di Medsos

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa, dalam gelaran persidangan lanjutannya yang digelar pada Senin 27 Desember 2021, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Neni Teniah, Terdakwa dalam perkara ini dinyatakan bersalah oleh Jaksa telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) tentang ITE, Juncto Pasal 45 (3), “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Neni Teniah binti (Alm) Karim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan masa percobaan selama 6 bulan,” ucap Jaksa Irma bacakan tuntutannya.