Dalam perbuatan pidananya, Neni Teniah disangkakan telah melakukan dugaan penghinaan di media sosial dengan memposting kata-kata di dalam grup Facebook Lapor Bunda Eva.
Beserta mengupload story Facebook di akun pribadinya, yang mencantumkan foto Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Hadi Tabrani, dengan sebuah kalimat, “Ini yang katanya anggota dewan yang telah merampas hak rakyat kecil ga paham aturan,” tulis Neni Teniah pada unggahan story facebooknya, pada Mei 2021 lalu.
Unggahan di group dan akun pribadi Terdakwa tersebut, akhirnya dilihat beberapa orang dekat Hadi Tabrani, yang kemudian disampaikan kepada Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi PAN itu.
Baca Juga : Tagih Hutang Lewat Instagram Dokter Cantik Jadi Pesakitan
Sementara persidangan ini pun akan kembali digelar pada Senin pekan depan 3 Januari 2022, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.






