Hukum  

Tagih Hutang Lewat Instagram Dokter Cantik Jadi Pesakitan

Kirka.co
Ilustrasi Pelanggaran UU ITE. Foto Istimewa

KIRKA – Seorang Dokter gigi bernama Ayu Pujiningrum, segera disidangkan dalam perkara pelanggaran UU ITE, di PN Tanjungkarang Kamis 23 September 2021 mendatang.

Dokter cantik ini diperkarakan hanya gara-gara menagih hutang kepada seseorang yang juga berprofesi sebagai Dokter melalui kolom komentar di sosial media instagram, pada kisaran September 2019 lalu.

Baca Juga : Alasan Hakim Perintahkan Jaksa Memanggil Purwati Lee

Tak hanya sampai disitu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh KIRKA.CO, Dokter Ayu pun sempat membicarakan tentang tanggungan Hutang milik korban tersebut kepada seorang rekan kerjanya, yang pada akhirnya dianggap telah membuat malu korban di lingkup pekerjaannya.

Dalam perkara yang menjerat Ayu Pujiningrum ini, ia disangkakan telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) atau Ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga : Gara-Gara Uang Rokok, Oknum Pendamping Desa Dibui

Dokter gigi 37 tahun ini pun akan segera disidangkan secara perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa, di PN Tanjungkarang pada Kamis 23 September 2021 pekan depan, dalam perkara dengan Nomor 986/Pid.Sus/2021/PN Tjk.