KIRKA – IRT yang dianggap telah menghina Anggota DPRD Hadi Tabrani di Media Sosial facebook, akan segera disidangkan di PN Tanjungkarang pada Senin pekan depan.
Berkas perkara ITE yang menjerat seorang Ibu Rumah Tangga bernama Neni Teniah, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Lampung ke PN Tanjungkarang, pada Rabu 24 November 2021 yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1220/Pid.Sus/2021/PN Tjk.
Baca Juga : Tagih Hutang Lewat Instagram Dokter Cantik Jadi Pesakitan

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh KIRKA.CO, perkara yang menjerat janda dua anak tersebut berawal dari urusan lahan parkir luar badan jalan yang berada di wilayah Jl. ZA Pagar Alam, kecamatan labuhan ratu, Bandar Lampung.
Yang mulanya lahan parkir tersebut dikuasai oleh suami Neni Teniah, dan akhirnya beralih tanggungjawab ke kerabat dekat Hadi Tabrani, usai sang suami meninggal dunia.






