Hukum  

IRT Hina Anggota DPRD Hadi Tabrani Di Medsos

Kirka.co
Ilustrasi Pelanggaran Pasal UU ITE. Foto Istimewa

Peralihan kekuasaan lahan parkir itu pun rupanya menjadi permasalahan baru bagi Neni, dan membuatnya menjadi khilaf hingga ia memilih bereaksi di media sosial dengan memposting kata-kata di dalam grup Facebook Lapor Bunda Eva.

Dan tak berhenti di situ, Terdakwa pun mengupload story Facebook di akun pribadinya, yang mencantumkan foto Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Hadi Tabrani, beserta dengan sebuah kalimat.

“Ini yang katanya anggota dewan yang telah merampas hak rakyat kecil ga paham aturan,” tulis Neni Teniah pada unggahan story facebooknya, pada Mei 2021 lalu.

Unggahan di group dan akun pribadi Terdakwa tersebut, akhirnya dilihat beberapa orang dekat Hadi Tabrani, yang kemudian disampaikan kepada Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi PAN itu.

Baca Juga : Doakan Musa Ahmad Kena Azab, Yusuf Jadi Pesakitan

Dan dalam perkara ini, Neni Teniah disangkakan telah melanggar Pasal 27 ayat (3), Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

IRT ini pun akan segera menjalani persidangan perdananya, di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mendengarkan surat dakwaan Jaksa, pada Senin pekan depan, 29 November 2021.