KIRKA – Hanya gara-gara mendoakan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad agar mendapat azab, seorang warga Terbanggi Besar menjadi terdakwa dalam perkara Undang-undang ITE.
Yusuf Iskandar akhirnya harus disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Rabu 15 September 2021, untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Kejari Lampung Tengah.
Baca Juga : Uang Korupsi Mustafa Juga Mengalir Tokoh Agama
Ia didakwa telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini disangkakan melakukan pelanggaran ITE dengan cara mengunggah doa-doa yang ditujukan untuk Musa Ahmad, yang dianggap memiliki artian buruk.
Baca Juga : Heffinur: Dirut BUMD Lampung Jadi Tersangka Korupsi
Doa-doa yang ia tulis di status Facebook miliknya tersebut diantaranya,”Bissmillah hr. Ya Allah Ya Rasullah jadikanlah kegagalan yg ke tiga kalinya bagi Musa Ahmad Bin Muhamad,” tulisnya sekitar Oktober 2020 lalu.
Kemudian berselang lima hari kemudian, masih kisaran Oktober 2020 lalu di waktu pencalonan sang Bupati, ia kembali menulis doa yang kembali ditujukan untuk Musa Ahmad dengan postingan yang juga dianggap memiliki nilai buruk.
Baca Juga : Arinal: Kontraktor Benih Jagung Harus Tanggungjawab
“Bismillah hr. Ya Allah ya Malik hamba bersujud bersimpuh dirumah mu ya Allah ya Roob ya Malik Sang Pengadil memohon kepadaMu ya Roob, agar Musa Ahmad Bin Muhammad engkau azab dan selalu digagalkan untuk memimpin Lamteng ya Allah ya Roob, sesuai dengan amal perbuatannya ya Allah ya Roob, kabulkan doa doa kami Allah,” tulisnya lagi.
Kicauan di media sosial itupun akhirnya dilaporkan oleh Musa Ahmad ke pihak berwajib, lantaran dirinya merasa malu, terhina, dicemarkan nama baiknya dan mengurangi suara untuknya dalam pemilihan Bupati Lampung Tengah.
Baca Juga : Kejati Lidik Dana Hibah KONI Lampung
Dan kini Yusuf Iskandar akan kembali disidangkan pada gelaran persidangan lanjutannya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di PN Gunung Sugih pada Rabu 22 September 2021 pekan depan.