Hukum  

Kejati Lidik Dana Hibah KONI Lampung

Kirka.co
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan. Foto Eka Putra

KIRKA – Kejati Lampung mulai melaksanakan penyelidikan terkait dana hibah yang diterima KONI Lampung dengan nilai anggaran sebesar Rp55 miliar.

Baca Juga : Gaduh Dana Hibah KONI Lampung, Kejati selalu Pantau dan Tunggu Laporan Masyarakat

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan, pihaknya menjabarkan bahwa saat ini masih dicari adanya peristiwa pidana dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Terkait dana Hibah yang diterima KONI tersebut, masih dalam tahap Penyelidikan untuk mencari dugaan peristiwa pidana, tapi kalau detilnya sampai mana, belum bisa disampaikan secara publik,” terang Andrie W. Setiawan, Kamis 9 September 2021.

Sebelumnya diketahui bahwa KONI Lampung menerima dana Hibah tersebut mencapai sebesar total Rp55 miliar, yang dikabarkan dalam penggunaannya KONI Lampung baru mengucurkannya sebanyak Rp30 miliar.

Baca Juga : DPRD akan Panggil KONI Lampung terkait Penggunaan Dana Hibah

Dan akhirnya pada Juni 2021 lalu, penggunaan anggaran dana Hibah menjadi kisruh di DPRD Provinsi Lampung, hingga dikabarkan adanya rencana pembentukan Pansus Dewan, sebab diduga KONI belum juga membuat laporan pertanggung jawaban terkait penggunaan anggaran itu.