Opini  

Rencana Class Action Penanganan Covid-19 Di Lampung

Kirka.co
Ilustrasi Class Action. Foto Istimewa

KIRKA – Masyarakat Lampung berharap Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung menjadi fasilitator warga sipil untuk melayangkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Alasannya, agar orang nomor satu di Republik Indonesia ini bisa mengambil alih penanganan Covid-19 dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim.

“Kita berharap LBH Bandar Lampung menjadi motor class action,” kata Gerakan Mahasiswa Bongkar Korupsi Andre Saputra, Senin (16/08/2021).

Langkah ini, sambung Andre, untuk mewakili aspirasi masyarakat Lampung agar penanganan Covid-19 bisa menjadi lebih baik lagi.

“Harapannya jika diambil alih oleh Pak Jokowi, penanganan Covid-19 di Lampung bisa menjadi lebih baik lagi,” ujar dia.

Sementara itu, hal senada disampaikan oleh Ketua DPP PEMATANK, Suadi Romli menjelaskan bahwa langkah ini diharapkan agar penanganan covid-19 di Lampung ada pembeda ke arah yang lebih baik.

“Kita berharap Pak Presiden Joko Widodo, selama mengambil alih penanganan ini dengan konsekuensi diambil alih anggaran, recofusing, bansos dan lainnya,” kata dia.

“Perpanjangan tangan Pak Joko Widodo kan banyak, bisa lewat TNI, Polri, Kemenkes dan BNPB bisa turun langsung sebagai wakil pemerintah pusat,” ungkap dia.

“Jangan model sekarang ini, sudah sekitar setahun lebih penanganan yang dilakukan Pemprov, malah membawa Lampung jadi juara satu dengan angka kematian tertinggi,” ujar dia.

Penulis: Arif Wiryatama