LBH Bandar Lampung Desak DPRD Evaluasi Kinerja Pemprov Dalam Tangani Covid-19

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan. Foto Istimewa

KIRKALembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, menilai Pemerintah Provinsi Lampung abai dalam tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak dan jaminan kesehatan warga, untuk itu pihaknya mendesak DPRD Lampung untuk dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja Pemprov dalam penanganan Covid-19 yang dianggap kacau.

Dalam siaran persnya yang disampaikan pada Kamis siang 12 Agustus 2021, LBH Bandar Lampung mengkritisi kinerja Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penanganan pandemi Covid-19, yang dinilai tidak siap dan terus melakukan kesalahan terutama saat pembagian Vaksin kepada warga.

“Di 03 Juli 2021, Dinkes Provinsi Lampung melakukan vaksinasi massal untuk masyarakat, namun tidak adanya kesiapan dalam hal teknis menimbulkan kerumunan yang berpotensi adanya “klaster vaksin”, dan tidak belajar dari kesalahan, Rabu 11 Agustus kemarin RSUD Abdul Moeloek yang notabene adalah bagian dari Pemprov Lampung juga melakukan kelalaian yang sama, lagi-lagi tidak ada kesiapan dari panitia,” sindir Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan.

Selain itu LBH Bandar Lampung juga turut mengkritisi atas kendala yang terjadi dalam teknis pendaftaran yang ditentukan panitia, dimana hal tersebut justru dianggap menjadi hal yang membuat masyarakat semakin bingung, lantaran LBH menduga hal itu terjadi karena kurangnya sosialisasi dan informasi.

“Akses informasi pelaksanaan vaksinasi masih menjadi kendala, karena diduga tidak ada sosialiasi dan informasi akurat yang diberikan kepada masyarakat, ada beberapa masyarakat sudah melakukan pendaftaran secara online tidak mendapatkan panggilan sampai ada juga yang sudah melengkapi berkas tidak dapat melakukan vaksinasi karena berkas pendaftaran tidak mencantumkan logo dari RSUD Abdoel Moeloek,” ungkapnya.

LBH Bandar Lampung merasa dalam hal ini masyarakat malah menjadi pihak yang disudutkan dan cendrung disalahkan, karena tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit, dan pemerintah pun dinilai tidak memiliki empati kepada masyarakat, dan seakan telah mengabaikan hak-hak jaminan atas kesehatan warga.

Maka dalam rilisnya kali ini pun pihaknya mendesak kepada DPRD Provinsi Lampung, untuk melakukan pengawasan dan evaluasi dari setiap kebijakan Pemprov Lampung pada pelaksanaan penanganan Covid-19, dan ditegaskan pula bila kesalahan yang sama terus dilakukan, maka dipastikan koalisi masyarakat sipil akan melakukan gugatan terhadap Pemprov Lampung.

Penulis: Eka Putra