Hukum  

Tipu Gelap Proyek di Lampung Diadili

Kirka.co
Ilustrasi tipu gelap proyek yang melibatkan mantan Sekretaris BMBK Lampung, Nurbuana. Foto: Istimewa.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan kembali pada 7 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun perkara yang menjerat Nurbuana ini merupakan pengembangan yang berawal dari persidangan perkara tipu gelap proyek atas nama terdakwa Hasrul.

Baca Juga : Juprius Dipastikan Akan Dihadirkan ke Persidangan 

Korban disebut telah dimintai komitment fee sebesar 12 persen dari nilai paket proyek yang dijanjikan kepada korbannya.

Atas pemberian uang itu, korban kemudian dijanjikan oleh keduanya (Hasrul dan Nurbuana) bahwa korban akan dimenangkan dalam lelang pada lima paket pekerjaan proyek. Proyek tersebut disebut milik atau jatah dari seorang bernama Juprius.

Baca Juga : Oknum ASN Dinas BMBK Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Lima paket proyek tersebut diantaranya pada Proyek pembangunan ruas jalan di Padang Cermin, Teluk Kiluan, Kabupaten Pesawaran, pembangunan ruas jalan Kalirejo di Kabupaten Pringsewu, dan pembangunan ruas jalan Daya Murni Gunung Batin Kabupaten Tulangbawang Barat.