KIRKA – Oknum ASN yang berdinas di Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Lampung, yang sebelumnya didakwa telah melakukan penipuan bermodus jual beli proyek menerima tuntutan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dari Jaksa.
Baca Juga : Modus Jual Beli Proyek, Oknum ASN dan eks Sekretaris Dinas BMBK Pemprov Lampung Diadili
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasrul alias Ujang alias Uda Bin Almarhum Munir dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Jaksa Nilam Agustini, bacakan surat tuntutan.
Dalam persidangan yang digelar Senin 23 Agustus 2021 ini, terdakwa Hasrul dinyatakan bersalah oleh Jaksa melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : BAP Juprius Dibacakan Dipersidangan Perkara Tipu Gelap
Diketahui pada perkaranya, Hasrul didakwa oleh Jaksa telah melakukan perbuatannya yang dilakukan bersama dengan seorang oknum eks Sekretaris BMBK Provinsi Lampung bernama Nurbuana, dengan menawarkan paket proyek kepada korban dan meminta komitment fee 12 persen dari nilai pekerjaan.
Baca Juga : Fakta Persidangan Ungkap Juprius Disebut Terima Fee Proyek
Korban yang bernama Dafriyansyah tersebut, dijanjikan oleh keduanya akan dimenangkan dalam lelang lima paket pekerjaan proyek, yang disebut pula oleh mereka bahwa pekerjaan tersebut adalah milik seorang bernama Juprius.
Baca Juga : Berkelit Urusan Proyek, Juprius Kena Skak Hakim Efiyanto
Sementara persidangan perkara ini akan kembali digelar pada Kamis 26 Agustus 2021 mendatang, dengan agenda sidang yang akan mendengarkan Pembacaan putusan dari Majelis Hakim, yang diketuai oleh Hakim Ketua Effiyanto D.






