KIRKA – BAP Juprius dibacakan dipersidangan perkara tipu gelap dan modus jual beli proyek pada Dinas BMBK Lampung, kembali digelar pada Senin 2 Agustus 2021 di PN Tanjungkarang.
Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi, dimana dalam persidangan kali ini Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik saksi Juprius, mantan Cabup Way Kanan.
Juprius sebelumnya disebut pada dakwaan Jaksa sebagai nama yang dibawa-bawa oleh dua terdakwa pada perkara ini, selaku pemilik proyek yang pada akhirnya menjadi objek jual beli terdakwa Hasrul dan Nurbuana kepada korban bernama Dafriansyah.
Juprius juga telah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan untuk perkara ini, tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa sehingga di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Nilam Agustini pun hanya dapat membacakan Berita Acara Pemeriksaan mantan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan tersebut.






