Dalam dakwaan milik Hasrul, ia didakwa bersama Nurbuana meminta komitment fee proyek 12 persen dari nilai paket proyek yang dijanjikan kepada korban Defriansyah dan dijanjikan akan dimenangkan dalam lelang lima paket pekerjaan proyek, yang disebut pula bahwa pekerjaan tersebut adalah milik Juprius.
Lima paket proyek tersebut yakni Proyek pembangunan ruas jalan yang terletak di Padang Cermin,Teluk Kiluan, Kabupaten Pesawaran, pembangunan ruas jalan Pringsewu-Kalirejo, Kabupaten Pringsewu, pembangunan ruas jalan di Daya Murni Gunung Batin, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Jabung Simpang Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, serta keduanya menjanjikan proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Metro Tanjung Kari, Kabupaten Lampung Timur.
Dari permintaan komitment fee yang akan dibayarkan, akhirnya didapati kesepakatan uang muka dari korban Dafriyansyah sebesar Rp684 juta, yang kemudian ia serahkan langsung kepada terdakwa Hasrul secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2020.
Lantaran jenuh menantikan janji yang tak terealisasi tersebut, akhirnya Dafriyansyah mencoba mengkroscek nama-nama perusahaan pemenang lelang proyek, yang didapati tidak ada satupun proyek yang dijanjikan mencantumkan nama perusahannya sebagai pemenang.






