Pada BAP milik Juprius, Jaksa membacakan keterangannya terkait perkenalan dirinya dengan kedua terdakwa “Dapat saya jelaskan saya pernah bertemu dengan saudara Hasrul sekitar tiga kali, di kantor AEKI Jl. Patimura Telukbetung Utara, Bandar Lampung, dan di rumah saya, sebanyak satu kali di kantor AEKI saudara Hasrul membawa Nurbuana,” kata Jaksa Nilam, saat bacakan BAP Juprius.
Dalam BAP itu pula Juprius menerangkan maksud dan tujuan terdakwa Hasrul menemuinya di kantor Asosiasi Ekportir Kopi Indonesia, dimana saat itu dirinya tengah menjabat sebagai Ketua, sekaligus Calon Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan.
“Dapat saya jelaskan saudara Hasrul menemui saya di kantor AEKI, jalan Patimura TBU, Bandar Lampung, sebanyak dua kali tersebut karena Hasrul ingin membantu saya, dikarenakan saya mencalonkan diri saya sebagai Bupati Way Kanan Lampung,” lanjutnya.
Sementara itu, pada perkara tipu gelap ini sendiri kedua terdakwa merupakan oknum PNS yang berdinas di Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Lampung, dimana Nurbuana merupakan seorang dengan jabatan Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung dan terdakwa Hasrul merupakan seorang bawahannya.






