KIRKA – PTPN VII digugat dalam dua perkara di Pengadilan Negeri Menggala, pada Kabupaten Tulangbawang, oleh dua pihak atas nama Syahrun Muin dan Asmuni.
Dua gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 61/Pdt.G/2021/PN Mgl, dan dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2021/PN Mgl, yang sama-sama resmi di daftarkan ke Pengadilan Negeri Menggala, pada Kamis 2 Desember 2021 kemarin.

Pada gugatan perdata yang dilayangkan oleh Syahrun Muin, selain PTPN VII ia juga mencantumkan dua pihak lainnya sebagai Turut Tergugat I dan II yaitu BPN RI kantor wilayah BPN Provinsi Lampung, dan PPK pengadaan tanah jalan tol trans Sumatera Terbanggi Besar – Pematang Panggang II.
Dengan isi permohonan dalam gugatannya antaralain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad).
3. Menyatakan Pengugat adalah sah pemilik tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Bujung Dewa, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang barat dahulu Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Lampung Utara, seluas 15 Ha.
Dengan batas-batas saat ini adalah sebagai berikut :
– Sebelah Utara berbatasan dengan Umbul Bedarou.
– Sebelah Selatan berbatasan dengan Jurang Dalam.
– Sebelah Timur berbatasan dengan Kedondong Udik.
– Sebelah Barat berbatasan dengan Umbul Sesuk.






