KIRKA – Kejati Lampung tercatat memiliki tunggakan senilai Rp 159 miliar dalam hal penyelesaian Uang Pengganti yang muncul dari perkara Tindak Pidana Korupsi.
Keterangan dan informasi yang diterakan KIRKA.CO ini disitir dari paparan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman.
Baca Juga : Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp2,8 Miliar
Paparan tersebut disampaikan Andi Herman di dalam dokumen Buku Materi Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 yang diterima KIRKA.CO baru-baru ini.
”Uang Pengganti diketahui merupakan salah satu PNBP dari kejaksaan yang akan dikembalikan oleh Menteri Keuangan kepada kejaksaan sebesar 25 persen dari total PNBP yang disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi pemaknaan Uang Pengganti berdasarkan keterangan Sesjampidsus Kejagung, Asri Agung, seperti dikutip dari dokumen tadi.
Baca Juga : MAKI Siap Asistensi Praperadilankan Kejati Lampung
Posisi Kejati Lampung berada pada urutan ke-11 berdasarkan rincian tunggakan Uang Pengganti dari yang tertinggi. Diketahui, Kejati DKI Jakarta berada pada posisi pertama dalam hal tunggakan Uang Pengganti.
Baca Juga : Standar DUMAS Kejati Lampung Dipertanyakan
Atas adanya tunggakan Uang Pengganti tersebut, sejumlah rekomendasi turut disertakan dalam Buku Materi Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021. Terdapat 10 poin yang menjadi rekomendasi.






