Hukum  

MAKI Siap Asistensi Praperadilankan Kejati Lampung

Kirka.co
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

KIRKA – MAKI bersedia menawarkan asistensi kepada elemen masyarakat untuk mengajukan praperadilan kepada Kejati Lampung.

”Aku berharap ada elemen masyarakat di Lampung yang berani praperadilan dan MAKI siap beri asistensi,” tutur Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada KIRKA.CO pada 3 September 2021. Apa yang dikemukakan Boyamin ini merupakan responsnya melihat Kejati Lampung yang kembali menghentikan penanganan kasus korupsi di tingkat penyidikan.

Baca Juga : Jaksa Akui Kesulitan Tangani Dugaan Korupsi Inspektorat Lampung Selatan, MAKI: Supervisi KPK

Kejati Lampung setidaknya telah tercatat menghentikan penanganan kasus korupsi di tingkat penyidikan sebanyak 3 kali. Kejati Lampung di era kepemimpinan Heffinur ditengarai cukup lazim melakukan penyetopan penyidikan kasus korupsi.

MAKI diketahui sedari awal telah menentang penghentian penyidikan perkara korupsi yang terjadi di Kejati Lampung. Semestinya penyidikan tersebut terlebih dulu diuji ke pengadilan, dan keputusan pengadilan lah nantinya yang menyatakan bahwa perkara tersebut dihentikan atau tidak. “Mestinya Kejati berani bawa kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor,” ujar Boyamin.

Adapun penyidikan kasus korupsi yang dihentikan Kejati Lampung di antaranya, kasus yang diduga melibatkan Arinal Djunaidi. Menurut Kejati Lampung, penghentian perkara ini dilakukan karena nominal nilai kerugian negara telah dikembalikan.

Kasus ini kemudian dilimpahkan penanganannya ke Inspektorat. Meski di sisi lain, Kejati Lampung telah berulangkali menerbitkan Sprindik atas perkara ini dari tahun ke tahun. Kendati telah dihentikan, Kejati Lampung tak pernah membeberkan nomor Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 ke publik. Di laman resmi Kejati Lampung juga, tak pernah dicantumkan keterangan penyetopan penanganan untuk kasus ini.

Selain itu, kasus yang dihentikan lainnya ialah kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Mesuji. Menurut Kejati Lampung, terdapat kerugian negara di perkara tersebut. Kendati begitu, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Inspektorat. Diketahui, tak ada nomor Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang dibeberkan Kejati Lampung ke publik.

Penyetopan kasus terbaru ialah, kasus yang diduga melibatkan Inspektorat Lampung Selatan. Kasus tersebut pernah menjadi sampel kasus yang dinyatakan Kejati Lampung telah menyedot perhatian publik. Hal itu dipaparkan Kejati Lampung kepada Komisi III DPR RI. Alih-alih dikategorikan menyedot perhatian publik, perkara tersebut malah disetop.

Baca Juga : Kesulitan Kejati Tangani Perkara Soal Inspektorat Lamsel

Perkara ini dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print: 01/L.8 /Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 lalu. Menurut Kejati Lampung, penyidik kesulitan menangani perkara ini.

Sebelumnya Boyamin pernah mengajak Kejati Lampung untuk meminta bantuan supervisi dari KPK bila dirasa menemukan kesulitan. Meski pada akhirnya telah dihentikan, Kejati Lampung tak pernah membeberkan kepada publik apakah pihaknya pernah mengajukan supervisi ke KPK atau tidak.