Hukum  

Kesulitan Kejati Tangani Perkara Soal Inspektorat Lamsel

Kirka.co
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin ekspose perkara di hadapan jurnalis. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO

KIRKA – Kejati Lampung mengaku mengalami kesulitan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di tingkat penyidikan yang diduga terjadi di Inspektorat Lampung Selatan.

Pernyataan itu beberapa waktu lalu mengemuka dari Rolando Ritonga, seorang jaksa yang dulunya adalah Kepala Seksi Penyidikan di Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung. Perkara tersebut ditangani di era Rolando, yang saat ini telah berpindahtugas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai kesulitan tersebut dapat diatasi sebab konsep supervisi penanganan perkara dari KPK diyakini dapat dijadikan alternatif demi melancarkan proses penegakan hukum yang tingkat perkaranya sudah berada di tingkat penyidikan.

KIRKA.CO pada 2 Agustus 2021 kemarin menanyakan kesediaan KPK untuk memberikan respons ihwal kesulitan yang dimaksud Kejaksaan Tinggi Lampung tadi. Namun, respons dari KPK tidak mengemuka.

KIRKA.CO sudah menanyakan respons Ketua KPK Firli Bahuri lewat sambungan telepon. Tapi yang bersangkutan tak menjawab.

Untuk diketahui, penanganan perkara yang didalami oleh Kejaksaan Tinggi Lampung tadi, setidak-tidaknya menjadi satu dari tiga kasus yang mendapat perhatian publik. Klasifikasi kasus yang mendapat perhatian publik itu disampaikan kejaksaan kepada Komisi III DPR pada Februari 2021 kemarin. Kendati menjadi perhatian publik, penanganan perkara tersebut hingga detik ini dinyatakan tak berjalan mulus.