LBH Bandar Lampung: Kebebasan Beragama Dijamin Undang-undang

Kirka.co
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Foto Istimewa

KIRKALBH Bandar Lampung membagikan siaran persnya dengan judul Kebebasan Beragama Dijamin oleh Undang-undang, yang dimaksudkan merespons kejadian dugaan persekusi terhadap Jemaat GPI Tulangbawang saat gelaran perayaan Natal di 25 Desember kemarin.

Baca Juga : Persekusi Ibadah Natal Tulangbawang, Polda Lampung Klarifikasi

Atas peristiwa dugaan persekusi yang dilakukan sekelompok orang kepada umat kristiani yang tengah menggelar peribadatan perayaan Natal tersebut, LBH Bandar Lampung sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi di Provinsi Lampung.

Sebab menurutnya, di Negeri ini setiap orang yang melakukan ibadah ditempat ibadah, sesungguhnya telah dijamin oleh Negara, agar masyarakat merasa nyaman dalam menjalankan ibadah seperti halnya yang tertuang di dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ucap Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.

Selain itu ia pun menambahkan, bahwa kebebasan beragama turut dikuatkan dengan bunyi pada Pasal 19, yang berkaitan dengan pengaturan mengenai hak kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights.