LBH Bandar Lampung: Kebebasan Beragama Dijamin Undang-undang

Kirka.co
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Foto Istimewa

“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsafan, batin dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan menepatinya baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun tersendiri,” lanjut indra.

Dan ditambahkan olehnya bahwa berkaitan kebebasan memeluk agama kembali dipertegas, sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1), “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ucapnya.

Maka atas apa yang terjadi berkenaan dengan dugaan persekusi Jemaat gereja di Kabupaten Tulangbawang itu, LBH memandangnya sebagai sesuatu yang berbanding terbalik dari pelaksanaan Undang-undang tersebut.

Dan dalam hal ini, LBH Bandar Lampung mendorong kepada pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi dan menyelesaikan permasalahan itu, serta memberikan jaminan umat beragama dalam menjalankan ibadah dengan aman khususnya di GPI Tulangbawang.

Baca Juga : Misa Natal, Gus Yaqut Sampaikan Ungkapan Sayyidina Ali

Serta meminta kepada Pihak Kepolisian untuk dapat menjamin dan menjaga keamanan, terlebih dapat menindak tegas perbuatan-perbuatan yang mengganggu umat beragama dalam beribadah, agar terciptanya kerukunan antara umat di Provinsi Lampung.