Fakta Persidangan Ungkap Juprius Disebut Terima Fee Proyek

Kirka.co
Suasana Gelaran Persidangan Perkara Tipu Gelap Modus Jual Beli Proyek, Saat Mantan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan, Juprius, Hadir Sebagai Saksi. Foto Eka Putra

KIRKAFakta persidangan ungkap Juprius disebut terima fee proyek, saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara tipu gelap dengan modus jual beli proyek.

Perkara tipu gelap dengan modus jual beli proyek pada Dinas Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Lampung berlangsung Senin 9 Agustus 2021, di PN Tanjungkarang.

Dalam sidang kali ini Juprius disebutkan sebagai penerima fee dari proyek sebesar Rp684 Juta.

Setelah Jaksa membacakan BAP milik Juprius pada gelaran persidangan di pekan kemarin, terdakwa dalam perkara tipu gelap ini kembali meminta kepada Jaksa untuk dapat menghadirkannya secara virtual ke persidangan, guna memberikan keterangan langsung di muka persidangan.

Hasrul selaku terdakwa rupanya menyebut bahwa selama ini uang fee proyek yang disangkakan dinikmati olehnya, telah seluruhnya diserahkan kepada Juprius.