Fakta Persidangan Ungkap Juprius Disebut Terima Fee Proyek

Kirka.co
Suasana Gelaran Persidangan Perkara Tipu Gelap Modus Jual Beli Proyek, Saat Mantan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan, Juprius, Hadir Sebagai Saksi. Foto Eka Putra

Dalam Berita Acara Pemeriksaan miliknya, fee tersebut diberikan oleh korban sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan proyek kepunyaan dari mantan Cabup Way kanan tersebut.

Tak hanya dari keterangan Hasrul, ungkapan bahwa Juprius telah menerima sejumlah uang tersebut juga turut diucapkan oleh seorang saksi lainnya bernama Nurbuana.

Nurbuana menyebut bahwa pengantar uang bernama Sudirman pernah menceritakan kepadanya terkait penyerahan fee proyek itu.

“Kata Hasrul uang sudah dikasih ke Juprius, saya nggak melihat penyerahannya, cuman kata Sudirman yang nyerahin uang itu, katanya sudah diantarkannya ke Juprius melalui adiknya bernama Yusron,” ungkap Nurbuana dalam keterangannya.

Keterangan yang diucapkan oleh kedua mantan ASN tersebut terang saja dibantah seketika oleh Juprius, dirinya berucap bahwa selama ini ia tidak pernah berurusan dengan proyek dan hanya fokus dalam bisnis jual beli hasil bumi.

“Keterangan Nurbuana tidak benar Yang Mulia, saya tidak pernah main proyek, saya selama ini kerjaannya hanya jual beli hasil bumi,” jelas Juprius dalam bantahannya.

Diketahui pada perkara tipu gelap ini sendiri, Terdakwa Hasrul didakwa bersama Nurbuana yang menjadi saksi di perkara ini, meminta komitment fee 12 persen dari nilai paket proyek yang dijanjikan kepada korban bernama Defriansyah.