Fakta Persidangan Ungkap Juprius Disebut Terima Fee Proyek

Kirka.co
Suasana Gelaran Persidangan Perkara Tipu Gelap Modus Jual Beli Proyek, Saat Mantan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan, Juprius, Hadir Sebagai Saksi. Foto Eka Putra

Dengan janji yang diberikan yakni korban akan dimenangkan dalam lelang pada lima paket pekerjaan proyek, yang juga disebut keduanya bahwa proyek tersebut adalah jatah milik Juprius, yang diyakini merupakan orang dekat dari Gubernur Lampung, sehingga korban pun terbuai akan iming-iming itu.

Lima paket proyek yang dijanjikan itu diantaranya Proyek pembangunan ruas jalan yang terletak di Padang Cermin,Teluk Kiluan, Kabupaten Pesawaran, pembangunan ruas jalan Kalirejo,Kabupaten Pringsewu, pembangunan ruas jalan di Daya Murni Gunungbatin, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Jabung Simpang Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, serta keduanya menjanjikan proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Metro Tanjung Kari, Kabupaten Lampung Timur.

Dari permintaan komitment fee yang akan dibayarkan, akhirnya didapati kesepakatan uang muka dari korban Dafriyansyah sebesar Rp684 juta, yang kemudian ia serahkan langsung kepada Terdakwa Hasrul secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2020.