KIRKA – Hakim Ahmad Baharuddin Naim curhat ketika melihat korupsi yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara.
Curhat itu ia sampaikan saat ia mengetahui tentang kongkalikong yang terjadi di antara ULP dengan Dinas PU-PR pada Pemkab Lampung Utara.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Setor Rp 1 M ke KPK
Kongkalikong tersebut mengemuka berdasarkan kesaksian mantan Ketua ULP Pemkab Lampung Utara, Karnadi.
Menurut Karnadi, sejak awal telah ada pertemuan antara Dinas PU-PR dengan ULP untuk membahas kesepakatan meloloskan kontraktor yang dipilih sejak awal memenangkan lelang proyek.
Ungkapan Karnadi itu dikuatkan anggota Pokja Konstruksi pada ULP Pemkab Lampung Utara, Ero Dikaro Manan.
Keduanya menyampaikan hal senada di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2022. Mereka bersaksi bersama dengan empat orang saksi lainnya di hadapan majelis hakim.






