Hukum  

Hakim Ahmad Baharuddin Naim Sindir Saksi Korupsi

Kirka.co
Ahmad Baharuddin Naim (kanan) duduk sebagai anggota majelis hakim yang menyindir para saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Desember 2021. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKA – Anggota majelis hakim bernama Ahmad Baharuddin Naim sindir para saksi yang diperiksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi bantuan pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian tahun 2017 ke Provinsi Lampung melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.

Baca Juga : Semua Saksi Perkara Korupsi Jagung Hadir 

Para saksi yang disindir tersebut adalah tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang dibentuk ketika bantuan pengadaan benih jagung berlangsung.

Para saksi yang diketuai Bartholomeus Sinuhaji dianggap setengah hati dalam menjalankan tugasnya sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk mengecek pengadaan yang dimenangkan oleh PT Dempo Agro Pratama Inti.

”Terakhir pertanyaan saya. PPHP ini, tadi kan terima honor katanya kan? Selain terima sesuatu, materi atau yang lainnya?” tanya Baharuddin Naim di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Desember 2021.

”Tidak pak,” jawab salah satu saksi.

”Nanti dulu. Belum selesai,” kata Baharuddin Naim lagi.