Hukum  

Hakim Ahmad Baharuddin Naim Sindir Saksi Korupsi

Kirka.co
Ahmad Baharuddin Naim (kanan) duduk sebagai anggota majelis hakim yang menyindir para saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Desember 2021. Foto: Ricardo Hutabarat.

Naim masih melanjutkan ungkapannya dengan menyisakan keraguan terhadap ketiadaan penerimaan sesuatu oleh para Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

”Saya dapat mobil pak, tiga. Masih saya acungi jempol,” tegasnya. ”Cukup lah ya, ini jadi pelajaran bagi kalian,” tutup Naim.

Diketahui, susunan saksi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan tersebut terdiri dari Bartholomeus Sinuhaji, Ujang Suriadi, Ahmadi dan Syahrudin serta Manici.

Baca Juga : Pemeriksaan Saksi Sidang Korupsi Jagung Ditunda Lagi 

Sindiran Naim tadi berangkat dari munculnya pengakuan Bartholomeus yang mengatakan bahwa ia bersama timnya tidak melakukan pengecekan dengan baik terhadap berapa ton jumlah dari benih jagung yang ada pada gudang PT Dempo Agro Pratama Inti.

Terdakwa dalam perkara ini terdiri dari Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri dan mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto.