Hukum  

Pemeriksaan Saksi Sidang Korupsi Jagung Ditunda Lagi

Kirka.co
Ilustrasi persidangan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pemeriksaan saksi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung, ditunda lagi.

Sebelumnya, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda karena salah satu hakim di PN Tanjungkarang meninggal dunia.

Penundaan serta kabar duka tersebut terjadi pada 25 November 2021.

Baca Juga : Pemeriksaan Saksi Sidang Korupsi Jagung Ditunda

Penundaan sidang kembali terjadi pada 2 Desember 2021. Sidang ditunda dengan alasan ketua majelis hakim sedang dinas ke luar kota.

“Sidang ditunda karena Ketua Majelis sedang dinas keluar kota,” demikian bunyi keterangan yang tertuang dalam situs SIPP PN Tanjungkarang seperti dilihat KIRKA.CO pada 2 Desember 2021.

Dalam bantuan benih jagung dari Kementan pada 2017 untuk wilayah Provinsi Lampung diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, diketahui terdapat dua orang terdakwa.

Baca Juga : JPU Panggil 10 Saksi Sidang Korupsi Jagung 

Di antaranya, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto.

Kemudian, Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri.