Hukum  

Hakim Persilakan Akbar Tandaniria Ajukan Saksi Tambahan

Kirka.co
Foto kolase Hakim Efiyanto, Akbar Tandaniria Mangkunegara dan Suadi Romli. Foto Istimewa

KIRKAHakim persilakan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa untuk ajukan saksi tambahan di luar berkas dakwaan.

Ungkapan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan Akbar Tandaniria Mangkunegara yang didakwa JPU KPK atas penerimaan gratifikasi dari fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.

Baca Juga : Akbar Ungkit Bukti Kuitansi Oknum Kader PKB Lampung Utara 

”Jadi, kalau dia mau ajukan saksi tambahan, bisa saja ajukan saksi A de charge,” ujar Efiyanto saat dihubungi KIRKA.CO pada 29 Januari 2022.

Akbar Tandaniria Mangkunegara tercatat dua kali mengulik penerimaan paket proyek diduga milik mantan Wagub Lampung, Bachtiar Basri. Bachtiar Basri disebut meminta jatah proyek kepada mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara senilai Rp 15 miliar dan yang diberikan akhirnya senilai Rp 10 miliar.