Hukum  

Hakim Persilakan Akbar Tandaniria Ajukan Saksi Tambahan

Kirka.co
Foto kolase Hakim Efiyanto, Akbar Tandaniria Mangkunegara dan Suadi Romli. Foto Istimewa

Proyek yang disebut Akbar Tandaniria Mangkunegara itu diduga dikerjakan oleh pengusaha beretnis Tionghoa bernama Aling. Aling diakui oleh Bachtiar Basri sebagai sahabat baiknya.

Bachtiar Basri menyangkal dirinya meminta-minta proyek namun mengaminkan bahwa Aling pada kenyataannya mendapat proyek dari Agung Ilmu Mangkunegara.

Kemudian, Akbar menyebut bahwa Bachtiar Basri kembali meminta proyek kepada kakak kandungnya Agung Ilmu Mangkunegara. Proyek yang disebutnya diminta dan akhirnya diberikan oleh Agung Ilmu Mangkunegara untuk kedua kalinya senilai Rp 10 miliar.

Proyek tersebut kemudian disebut oleh Akbar dikerjakan oleh kontraktor asal Lampung Utara bernama Ansori Sabak. Bachtiar Basri yang mendengar penyebutan Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut, menyangkal.

Sangkalan-sangkalan Bachtiar Basri tersebut diperdebatkan kembali oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara. Menurutnya, mana mungkin Aling yang tidak dikenal justru mendapat proyek sedemikian besar dari Agung Ilmu Mangkunegara.

”(Kalau Akbar atau pengacaranya mengajukan saksi tambahan bagaimana?) Ya harus diakomodir kalau ada permohonan pengajuan saksi tambahan. Kalau kami batasi atau tolak, nanti kami bisa salah. Dasar kami adalah Pasal 180 KUHAP,” jelas Efiyanto. ”Begitu diajukan, nanti akan kami pertimbangkan,” timpalnya.