KIRKA – Dugaan korupsi proyek SPAM Bandarlampung pada tahun anggaran 2019, saat ini telah resmi dinyatakan naik ke dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Pematank Lapor Pekerjaan Proyek SPAM Bandarlampung ke Kejati
Hal itu diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung melalui press rilisnya dengan Nomor: PR-15/L.8.3/Kph.2/04/2024 , yang disiarkan pada Kamis 4 April 2024. Dimana disebut, pada dugaan korupsi di proyek milik PDAM Way Rilau tersebut, pihak Kejati telah menemukan adanya niat jahat, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara.
“Kasus ditingkatkan ke tahap Penyidikan, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024. Dimana telah ditemukan dugaan pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan dan dugaan kesengajaan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan,” begitu ucap Kasie Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam rilisnya.
Temuan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Penyidik, terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa atau SPAM Bandarlampung.
Yang dilakukan kepada Tim Pokja pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, penyedia barang dan jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan, pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandarlampung. Namun meski telah resmi naik ke tahap Penyidikan, Kejati belum menetapkan Tersangka pada kasus ini.
“Indikasi Kerugian Negara yang ditemukan sebesar total Rp3.223.304.445 (Tiga Miliar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Ribu Empat Ratus Empat Puluh Lima Rupiah). Tidak menutup kemungkinan jumlah Kerugian Negara akan bertambah,” lanjut Ricky.
Dugaan korupsi pada proyek dengan nilai pagu Rp87,5 miliar ini, diketahui merupakan hasil pengembangan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, atas laporan masyarakat yang masuk pada November 2023 kemarin. Dimana tentunya, tindak lanjut laporan tersebut, turut mendapatkan apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat PEMATANK, selaku pelapor.
“Kita sangat apresiasi kinerja Kejati Lampung, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus. Ini adalah kado terindah buat kita menjelang perayaan hari lebaran. Semoga dengan naiknya laporan ke tahap penyidikan ini, turut menjadikan acuan untuk pemberantasan korupsi yang lebih baik lagi kedepannya,” tutur Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli.
Untuk diketahui, dalam laporan sebelumnya, PEMATANK menyebut menemukan pekerjaan yang tidak sesuai, antara lain kedalaman galian parit pipa banyak yang tidak sesuai bestek dan spesifikasi yang tak sesuai standar galian pipa.
“Ini semua terjadi, salah satunya akibat lemahnya pengawasan dari pihak PDAM, sedangkan pengawasannya telah dianggarkan. Kami menduga telah terjadi kesengajaan pembiaran seolah tutup mata terkait hasil kerjaan yang kurang maksimal tersebut,” urainya.
Baca Juga: Pematank Apresiasi Kejati Lampung Tindak Lanjuti Laporan Soal SPAM Bandarlampung
Pada proyek itu, PEMATANK menuding adanya pemaksaan dari para pihak-pihak berkepentingan demi mencari keuntungan pribadi.
Dimana menurut PEMATANK, hal itu tentunya harus pula dipertanggung jawabkan secara hukum oleh oknum-oknum dimaksud, yang dilaksanakan di beberapa Kecamatan.
Diantaranya di Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kedaton, Kecamatan Tanjung Senang dan Kecamatan Way Halim, serta Kecamatan Sukarame dan Sukabumi.