Hukum  

Hakim Persilakan Akbar Tandaniria Ajukan Saksi Tambahan

Kirka.co
Foto kolase Hakim Efiyanto, Akbar Tandaniria Mangkunegara dan Suadi Romli. Foto Istimewa

Efiyanto kemudian menyampaikan bahwa majelis hakim atas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara mempunyai kewajiban memberikan perlakuan serupa kepada pihak terkait dalam perkara tersebut.

”Kami yang jelas akan bersikap adil dalam memimpin persidangan, kita nggak bisa halang-halangi, nanti kita yang salah kalau begitu. Kalau ada permohonan pengajuan saksi tambahan, silakan diajukan di dalam persidangan,” terangnya.

Baca Juga : KPK Ungkap DPRD Lampung Utara Nihil Kembalikan Uang 

Dihubungi terpisah, Suadi Romli juga menyarankan agar Akbar Tandaniria Mangkunegara dan pengacaranya menelisik aliran fee proyek yang disebut dan diduga mengalir ke Wakil Sekjen DPP PAN, Edi Agus Yanto. Tak cuma itu, Romli menduga aliran uang untuk mengurus rekomendasi PAN tersebut patut diduga melibatkan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Baca Juga : Zulhas dan Edi Agus Yanto Dinantikan di PN Tipikor Tanjungkarang 

”Informasi yang disampaikan saksi Desyadi dan Taufik Hidayat soal pengurusan rekomendasi PAN ini juga patut diperjelas Akbar dan pengacaranya. Dan memang ada baiknya dicermati dengan cara mengajukan pemanggilan Edi Agus Yanto dan Zulkifli Hasan lewat majelis hakim. Yang pasti pemanggilan itu untuk memperjelas kemana saja sebenarnya peruntukan fee proyek dan siapa yang punya kewajiban memulangkan,” ujar Aktivis antikorupsi di Lampung itu kepada KIRKA.CO pada 29 Desember 2022.