KIRKA – KPK ungkap pihak-pihak yang berstatus sebagai anggota DPRD Lampung Utara nihil kembalikan uang dalam perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu di Pemkab Lampung Utara.
Baca Juga : Desyadi Kembali Bongkar Jatah Proyek DPRD Lampung Utara
”Sampai dengan sekarang tidak ada pemulangan uang dari anggota dewan (DPRD Lampung Utara),” ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho di PN Tipikor Tanjungkarang pada 24 Januari 2022.
Baca Juga : KPK Siasati Pemanggilan Saksi Unsur DPRD Lampung Utara
Ungkapan ini diutarakan Taufiq Ibnugroho saat dirinya dicegat rombongan jurnalis di PN Tipikor Tanjungkarang, setelah dia dan timnya selesai menjalankan proses persidangan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Berdasarkan fakta persidangan pada perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara, sejumlah saksi di antaranya Desyadi menyebutkan bahwa unsur DPRD Lampung Utara telah menyampaikan permintaan jatah proyek untuk dibagi-bagikan ke anggota-anggota DPRD.
Saat menyampaikan permintaan itu, muncul ungkapan bernada ancaman bahwa apabila Pemkab Lampung Utara ingin APBD Tahun Anggaran 2016 disahkan melalui ketok palu, maka harus menyediakan proyek senilai Rp 30 miliar.
Permintaan tersebut ditawar oleh Pemkab Lampung Utara berdasarkan perintah mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dengan nilai proyek sebesar Rp25 miliar. Tawar menawar tersebut akhirnya berhenti dan disepakati nilai proyek jatah anggota DPRD Lampung Utara sebesar Rp27,5 miliar.






