Permintaan serupa terjadi saat pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan akhirnya direalisasikan kembali jatah proyek sebesar Rp30 miliar. Proyek yang diberikan tersebut bersumber dari Dinas PU-PR Lampung Utara yang disediakan oleh mantan Kadis PU-PR Lampung Utara, Syahbudin.
Desyadi mengungkapkan informasi-informasi di atas tadi ketika ia menjadi saksi. Informasi serupa juga sebenarnya sudah terungkap dalam perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara (status perkara telah inkrah).
Terhadap fakta persidangan tentang jatah proyek DPRD Lampung Utara yang telah berulangkali terungkap di pengadilan itu, KPK mengklaim akan membuat sikap. Klaim yang dimaksud itu ialah dengan melakukan pencermatan tentang hal-hal yang berkaitan dengan jatah proyek yang disebut milik anggota DPRD Lampung Utara.
Baca Juga : KPK Penuhi Janjinya Urai Keterlibatan DPRD Lampung Utara
”Ini sebagai fakta persidangan, bahwa ada jatah proyek untuk anggota dewan, yang memang ada disebut para saksi-saksi. Apa yang ada dalam fakta persidangan ini tentunya, akan kita cermati,” jelas Taufiq Ibnugroho lagi.






