KIRKA – Zulhas dan Edi Agus Yanto dinantikan kehadirannya di PN Tipikor Tanjungkarang. Keduanya diharapkan untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : Tenaga Ahli Zulhas Disebut Saksi KPK Terima Rp 3 Miliar
Ungkapan ini mengemuka dari Ahli Hukum Pidana, Eddy Rifai kepada KIRKA.CO pada 29 Januari 2022. Menurut Eddy Rifai, hal itu merupakan saran dari dia ketika mengamati proses persidangan.
Terlebih, lanjutnya, kedua nama itu disebut-sebut terlibat dalam penerimaan uang yang dinyatakan sebagai biaya untuk mendapatkan surat rekomendasi dari PAN.
”Itu semestinya diperiksa sebagai saksi (untuk dikonfirmasi),” ujar dia.






