Sebelumnya, Edi Agus Yanto yang sempat menjadi Tenaga Ahli dari mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas:baca) disebut saksi bernama Taufik Hidayat menerima uang Rp 3 miliar.
Uang itu disebut Taufik Hidayat bersumber dari pengumpulan fee proyek yang diminta oleh mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara diberikan kepada Edi Agus Yanto.
Baca Juga : Eddy Rifai Tanggapi Aliran Uang Korupsi Lampung Utara ke Partai Politik
Usai uang tadi diberikan, Agung Ilmu Mangkunegara kemudian disebut Taufik Hidayat akhirnya menerima surat rekomendasi dukungan PAN untuk digunakan Agung dalam kontestasi Pilkada Lampung Utara tahun 2019.
Proses untuk mendapatkan rekomendasi PAN juga diungkapkan Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi saat menjadi saksi.






