Hukum  

Zulhas dan Edi Agus Yanto Dinantikan di PN Tipikor Tanjungkarang

Kirka.co
Zulkifli Hasan dan Edi Agus Yanto, mantan Tenaga Ahlinya semasa menjabat Ketua MPR, dinantikan kehadirannya di PN Tipikor Tanjungkarang untuk diperiksa sebagai saksi. Foto: Istimewa.

Sebelumnya, Edi Agus Yanto yang sempat menjadi Tenaga Ahli dari mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas:baca) disebut saksi bernama Taufik Hidayat menerima uang Rp 3 miliar.

Uang itu disebut Taufik Hidayat bersumber dari pengumpulan fee proyek yang diminta oleh mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara diberikan kepada Edi Agus Yanto.

Baca Juga : Eddy Rifai Tanggapi Aliran Uang Korupsi Lampung Utara ke Partai Politik 

Usai uang tadi diberikan, Agung Ilmu Mangkunegara kemudian disebut Taufik Hidayat akhirnya menerima surat rekomendasi dukungan PAN untuk digunakan Agung dalam kontestasi Pilkada Lampung Utara tahun 2019.

Proses untuk mendapatkan rekomendasi PAN juga diungkapkan Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi saat menjadi saksi.