KIRKA – Ahli Hukum Pidana, Eddy Rifai tanggapi ihwal adanya aliran uang korupsi Lampung Utara ke partai politik.
Menurut Eddy Rifai, hal tersebut lebih ia kategorikan sebagai perbuatan dugaan suap menyuap sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dibanding disebut sebagai bagian dari mahar politik.
Baca Juga : Zulhas dan Edi Agus Yanto Dinantikan di PN Tipikor Tanjungkarang
”Kalau mahar politik itu kan cuma istilah (yang dituliskan) wartawan. Saya kira gini, apakah bentuknya adalah mahar politik atau pemberian apapun, apabila itu bisa dibuktikan ada suap menyuap, itu merupakan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Terlebih lagi, katanya, asal usul uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan fee proyek.






