Sebelumnya, dua orang saksi dalam persidangan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara membeberkan kesaksiannya tentang peristiwa pengurusan surat rekomendasi PAN untuk mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Surat rekomendasi itu diperlukan Agung Ilmu Mangkunegara untuk mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2019 di Lampung Utara.
Berdasarkan kesaksian versi Taufik Hidayat di persidangan pada 5 Januari 2022, pengurusan surat rekomendasi PAN itu disebutnya menggunakan uang Rp 3 miliar dari pengumpulan fee proyek. Taufik mengaku itu merupakan perintah yang ia jalankan berdasarkan arahan Agung Ilmu Mangkunegara.
Taufik Hidayat kemudian mengatakan uang itu diberikan dan diterima oleh Wasekjen DPP PAN, Edi Agus Yanto. Edi ini diketahui merupakan Tenaga Ahli dari Zulkifli Hasan semasa Zulkifli Hasan menjabat sebagai Ketua MPR.






