Surat rekomendasi itu kemudian berhasil ia kantongi dan diberikan kepada Agung Ilmu Mangkunegara. Taufik mengaku ia turut ditemani Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi dalam menjalani peristiwa tadi.
Berdasarkan kesaksian versi Desyadi di persidangan pada 24 Januari 2022, pengurusan surat rekomendasi PAN itu disebutnya turut melibatkan ayah dari Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Tamanuri. Tamanuri diketahui saat ini berstatus sebagai anggota DPR RI.
Tamanuri disebutnya memberikan amplop berisi uang dan amplop itu diberikan sebagai alat tukar untuk mendapatkan surat rekomendasi PAN.
Baca Juga : Rekomendasi PAN di Pilkada Lampung Utara Disoal Dalam Sidang Korupsi
Usai surat rekomendasi PAN didapatkan, Desyadi mengaku melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa surat tersebut diteken oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Atas kesaksian Taufik Hidayat dan Desyadi ini, Eddy Rifai menyarankan agar Zulkifli Hasan dan Edi Agus Yanto dihadirkan ke persidangan dan dimintai kesaksian.






