Hukum  

Zulhas dan Edi Agus Yanto Dinantikan di PN Tipikor Tanjungkarang

Kirka.co
Zulkifli Hasan dan Edi Agus Yanto, mantan Tenaga Ahlinya semasa menjabat Ketua MPR, dinantikan kehadirannya di PN Tipikor Tanjungkarang untuk diperiksa sebagai saksi. Foto: Istimewa.

Versi Desyadi menyebutkan bahwa suatu waktu ia diperintah Agung Ilmu Mangkunegara untuk menemani Taufik Hidayat di Jakarta. Tak lama keduanya pergi ke rumah Tamanuri, ayah dari Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga : Rekomendasi PAN di Pilkada Lampung Utara Disoal Dalam Sidang Korupsi

Di sana, Tamanuri disebut memberikan amplop berisi uang yang akhirnya ia ketahui sebagai tukar tambah untuk mendapatkan surat rekomendasi PAN.

Desyadi mengaku bahwa ia melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.