KIRKA – Anwar Usman kembali sebagai Ketua MK usai sengketa Pilpres?
Ya, Anwar Usman berada di tengah sorotan setelah putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.
Berikut adalah fakta dari ringkasan artikel yang mengulas peristiwa tersebut:
Baca juga: Posisi Anwar Usman Harus Dikembalikan Sebagai Ketua MK
Putusan MK:
Pada Senin, 22 April 2024, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 01 (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar) serta nomor urut 03 (Ganjar Pranowo dan Mahfud MD). MK menyatakan bahwa permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”.
Baca juga: Kepala BPN Kota Depok Minta Percepat Sertifikasi Aset Daerah
Dalil-dalil Permohonan:
Permohonan yang diajukan mencakup isu ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, tuduhan abuse of power oleh Presiden Joko Widodo terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos), serta penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Tidak Ada Intervensi:
MK juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pilpres 2024.
Baca juga: MK Menolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Kode Etik:
Ketua Bidang Kumhankam, Rifyan Ridwan Saleh, menegaskan bahwa putusan MK ini membuktikan bahwa tuduhan yang telah diberitakan dan diviralkan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Namun, MKMK yang memutus Anwar Usman sebagai Ketua MK dinilai melanggar kode etik.
Pemulihan Nama Baik:
Rifyan meminta agar posisi dan nama baik Anwar Usman segera dipulihkan setelah putusan MK yang menolak semua permohonan dalam sengketa Pilpres 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi Menerima Kunjungan CEO Apple Tim Cook
Fokus Pasca Putusan:
Menurut Rifyan, pasca putusan MK dan penetapan oleh KPU pada sengketa Pilpres 2024, fokus haruslah menyatukan kembali kelompok-kelompok yang sempat memanas akibat pesta demokrasi.
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka:
Putri Khairunisa menegaskan bahwa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada anak haram konstitusi.
Semoga informasi ini membantu Anda memahami peristiwa terkini seputar sengketa Pilpres 2024 dan peran Anwar Usman dalam konteks tersebut.